PENGERTIAN PAJAK DAN RETRIBUSI
1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa mendapat balas jasa secara langsung.
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.
2. Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar